Lompat ke isi utama

Berita

TOLAK UKUR KESUKSESAN PENGAWAS PEMILU

Pada penutup tahun 2022 kemarin tepatnya tanggal 28-30 Desember 2022 lalu, Bawaslu Provinsi Jatim dan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota termasuk Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan sempat melaksanakan kegiatan Koordinasi ke Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Utara.

Koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatra Utara jl. Adam Malik No. 193 Sei agul kec. Medan barat kota Medan Sumatra Utara tersebut di tujukan untuk belajar bersama dan saling bertukar pikiran dalam melaksanakan tugas dan peraturan perundnag-undangan tentang tindak pidana pemilu baik Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

Seperti yang kita tau bahwa Sentra Gakkumdu Prov. Sumatera Utara pada Pemilu 2019 lalu berhasil mengeluarkan 16 putusan pidana inkrah, dan 3 putusan pidana inkrah pada Pilkada 2020, sehingga Sentra Gakkumdu Lamongan juga perlu belajar banyak dari pengalaman Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Utara.

Ada beberapa poin penting dalam koordinasi itu; pertama. mengenai Jangan setengah-setengah dalam penanganan Tindak pidana Pemilu. kedua, Bagaimana kita bisa memahami Kualifikasi Hukum yang bisa diduga dlm pelanggaran tersebut, tidak boleh bekerja atas dasar opini, persepsi, dan pandangan kita tapi bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ketiga, Ukuran keberhasilan pengawasan saat ini adalah bagaimana Bawaslu melakukan tugas pencegahan. dan yang terakhir adalah Sentra Gakkumdu harus mempertahankan solidaritas antar unsur.

M. Nadhim, Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu berharap dengan adanya tukar pengalaman dan saling belajar ini, Sentra Gakkumdu Lamongan dapat lebih baik kedepannya dalam menangani tindak pidana pemilu untuk keberhasilan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Tag
Berita