Lompat ke isi utama

Berita

8 Hari Dibuka Belum Ada Pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten Lamongan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan_ Seperti pada edaran surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 352 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pengajuan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada lampiran jadwal bahwa pengajuan dilaksanakan pada 1 - 14 Mei 2023.

Namun berdasarkan pengawasan tim fasilitasi Bawaslu Lamongan yang ditugaskan berada di lokasi (KPU Kabupaten Lamongan), hingga berita ini dimuat, belum ada satupun pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Lamongan oleh pengurus parpol.

"dari pengawasan yang kami lakukan, dijadwalkan hari ini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menyerahkan berkas pendaftaran caleg mereka, namun karena beberapa hal terkait kelengkapan berkas bacaleg akhirnya menunda dan diperkirakan pengajuan dilakukan tanggal 12 mendatang, " ungkap Sulkan salah satu anggota tim fasilitasi pengawas Bawaslu Lamongan.

"Selanjutnya, berdasarkan penyampaian dari ketua PDI-P berencana akan menyerahkan berkas ke kantor KPU tanggal 11 mendatang," ungkapnya lebih lanjut.

menurut penuturan Amin Wahyudin Penanggung jawab tim fasilitasi pengawasan Bawaslu Lamongan pada tahapan yang tengah berlangsung pihaknya akan terus melakukan pengawasan.

"Bawaslu hadir untuk memastikan prosedur dan output dari proses ini benar dan sesuai peraturan perundangan," tegasnya.

_Selvi

Tag
Berita