Bawaslu Lamongan Ikuti Evaluasi Kehumasan, Perkuat Kualitas Publikasi di Masa Nontahapan
|
Bawaslu Lamongan — Bawaslu Kabupaten Lamongan turut mengikuti kegiatan Evaluasi Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa Nontahapan Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Surabaya, Selasa–Kamis (25–27 Agustus 2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu dari berbagai tingkatan sebagai bagian dari upaya mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas kerja-kerja kehumasan, publikasi, dan pemberitaan, khususnya dalam menghadapi masa nontahapan pemilu.
Bawaslu Kabupaten Lamongan dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Yulianti, Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas).
Evaluasi ini menjadi momentum penting bagi jajaran kehumasan Bawaslu untuk melihat kembali sejauh mana informasi kelembagaan yang disampaikan kepada masyarakat dapat memberikan manfaat, membangun pemahaman, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
Dalam forum tersebut, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan bahwa kerja kehumasan bukan hanya berkaitan dengan seberapa banyak informasi yang dipublikasikan, tetapi juga bagaimana informasi tersebut mampu menjadi jembatan antara lembaga dengan masyarakat.
Lolly mengibaratkan kerja kehumasan seperti menjaga halaman rumah. Halaman yang bersih, tertata, dan menarik akan membuat orang tertarik untuk datang dan berkunjung. Demikian pula dengan wajah lembaga di ruang publik yang tercermin melalui berbagai kanal komunikasi dan publikasi.
“Kerja kehumasan itu kerja menjaga halaman rumah. Kalau halaman rumah bersih, itu akan mengundang orang untuk datang. Kalau halaman rumah kita menarik, maka orang-orang akan datang berkunjung,” ujar Lolly.
Ia juga menekankan bahwa kehumasan tidak semata-mata diukur berdasarkan jumlah berita maupun konten yang diproduksi. Lebih dari itu, informasi yang disampaikan harus mampu menjadi jembatan komunikasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Dalam perkembangannya, kerja kehumasan Bawaslu juga terus mengalami transformasi. Empat prinsip utama menjadi acuan dalam pelaksanaan kerja kehumasan, yakni informatif, edukatif, impresif, dan advokatif.
Prinsip informatif dimaknai sebagai upaya mengubah masyarakat yang sebelumnya tidak mengetahui menjadi mengetahui. Edukatif berarti memberikan pemahaman kepada masyarakat. Impresif menghadirkan informasi yang menarik perhatian publik, sedangkan advokatif diarahkan agar informasi yang disampaikan mampu mendorong masyarakat untuk melakukan tindakan positif.
Transformasi tersebut juga berlangsung secara bertahap. Pada periode 2023–2024, penguatan kapasitas dan kerja kehumasan didorong secara masif seiring dengan tingginya intensitas tahapan pemilu dan pemilihan. Memasuki 2025, perhatian diarahkan untuk menjaga relevansi kehumasan di masa nontahapan. Sementara pada 2026, Bawaslu mulai memberikan perhatian lebih besar terhadap kualitas dan dampak dari kerja-kerja kehumasan.
Bagi Bawaslu Kabupaten Lamongan, evaluasi tersebut menjadi bahan penting untuk terus meningkatkan strategi komunikasi publik. Terlebih pada masa nontahapan, kehadiran Bawaslu di ruang publik tetap perlu dijaga agar masyarakat memperoleh informasi yang edukatif dan konstruktif mengenai pengawasan pemilu serta demokrasi.
Yulianti menilai, kerja kehumasan memiliki peran strategis dalam membangun kedekatan lembaga dengan masyarakat. Publikasi yang dilakukan Bawaslu tidak hanya berfungsi untuk menyampaikan aktivitas kelembagaan, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
“Di masa nontahapan, kehumasan justru menjadi ruang bagi Bawaslu untuk tetap hadir di tengah masyarakat. Informasi yang kita sampaikan harus memberikan edukasi, membangun kesadaran, dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga,” ujar Yulianti.
Melalui keikutsertaan dalam evaluasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas publikasi dan pemberitaan, baik melalui media sosial maupun media informasi lainnya.
Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi pijakan bagi Bawaslu Kabupaten Lamongan untuk menyusun strategi komunikasi yang lebih efektif, kreatif, informatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga kehadiran Bawaslu di ruang publik tetap relevan sekaligus mampu memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Agn119