Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lamongan Konsolidasi Kelembagaan dan Koordinasi Pemutakhiran Data Parpol melalui SIPOL Tahun 2026 di Kantor DPC PPP Kabupaten Lamongan

Konsolidasi Demokrasi

Konsolidasi Demokrasi

Bawaslu Kabupaten Lamongan melaksanakan kunjungan dalam rangka Konsolidasi Kelembagaan dan Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2026, sekaligus sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, di Kantor DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan, Jumat (18/9/2026).

Pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan Tahun 2026 mengacu pada Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 99/PL.01-SD/06/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang Mekanisme Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL. *Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Lamongan melakukan pencegahan dan pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan.

Pengawasan tersebut juga berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Lamongan memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan partai politik sekaligus membangun kesiapan menghadapi tahapan kepemiluan mendatang.

Kunjungan Bawaslu Kabupaten Lamongan diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, H.M. Syamsul; Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Yulianti; Kasubbag HHDI, Moch. Sholihul Anam; Kasubbag PPPS, Asri Setyowati; beserta para staf Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS).

Rombongan Bawaslu Kabupaten Lamongan diterima oleh Ketua DPC PPP Kabupaten Lamongan, Aminullah Romadhon, bersama Sekretaris, Bendahara, dan jajaran pengurus partai.

Dalam kesempatan tersebut, H.M. Syamsul menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan serta menekankan pentingnya partisipasi aktif partai politik dalam memastikan kesesuaian data kepengurusan dan keanggotaan pada SIPOL.

Bawaslu Kabupaten Lamongan mengingatkan partai politik untuk melakukan pembaruan data sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan KPU maupun admin SIPOL secara berjenjang di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan proses pembaruan data berjalan sesuai mekanisme dan meminimalkan potensi ketidaksesuaian data dalam SIPOL.

Sementara itu, Yulianti menyampaikan sosialisasi mengenai Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Berdasarkan putusan tersebut, partai politik wajib memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif pada setiap daerah pemilihan. Ketentuan tersebut perlu dipahami dan dipersiapkan oleh partai politik dalam menghadapi tahapan pemilu mendatang.

Melalui kegiatan konsolidasi dan koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Lamongan berharap komunikasi dan kerja sama dengan partai politik dapat terus terjalin dengan baik, *serta mendukung pelaksanaan pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL Semester II Tahun 2026 yang tertib, akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rbt