Kawal Hak Pilih, Bawaslu Lamongan Awasi Coktas PDPB Triwulan III
|
LAMONGAN – Bawaslu Kabupaten Lamongan melaksanakan pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lamongan pada 14 September 2026.
Pengawasan Coktas dilakukan sebagai bagian dari tugas Bawaslu dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, sekaligus memastikan data pemilih yang dimutakhirkan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam pelaksanaan Coktas tersebut, sebanyak 20 data pemilih dilakukan pencocokan dan penelitian yang tersebar di 11 desa/kelurahan pada 3 kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Brondong sebanyak 2 desa/kelurahan, Kecamatan Kalitengah sebanyak 5 desa, dan Kecamatan Sukodadi sebanyak 4 desa.
Adapun sasaran Coktas meliputi beberapa kategori pemilih, yaitu pemilih luar negeri, pemilih berusia lebih dari 60 tahun, serta pemilih yang mengalami alih status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri.
Pengawasan Coktas dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Lamongan yang terdiri atas Yulianti selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Andhika Wijaya selaku Kasubag Pengawasan Pemilu, serta Mashofi Maulana, Saiful Lathifi, dan M. Hubabul Milal selaku staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lamongan.
Dalam pelaksanaan pengawasan, jajaran Bawaslu Kabupaten Lamongan mencermati proses pencocokan dan penelitian terhadap masing-masing data pemilih yang menjadi sasaran. Pengawasan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian informasi pemilih dengan kondisi faktual, termasuk keberadaan dan status pemilih.
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Lamongan, Yulianti, menyampaikan bahwa pengawasan Coktas merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih, khususnya terhadap data yang memiliki potensi perubahan.
“Pengawasan Coktas ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan setiap data pemilih yang dilakukan pencocokan dan penelitian sesuai dengan kondisi faktual. Kami memberikan perhatian terhadap kategori pemilih yang berpotensi mengalami perubahan data maupun status,” ujar Yulianti.
Menurutnya, pengawasan secara langsung diperlukan untuk memastikan proses pemutakhiran data tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga memperhatikan kondisi faktual pemilih.
“Melalui pengawasan ini, kami memastikan proses Coktas berjalan sesuai dengan ketentuan dan setiap perubahan informasi pemilih dapat tercatat dengan baik. Data yang akurat dan mutakhir menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi,” tambahnya.
Pengawasan Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2026 menjadi bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Lamongan untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual, sehingga dapat mendukung terselenggaranya proses demokrasi yang berkualitas.
S.Lath