Diskusi Seri ke - 6 : Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu se - jatim evaluasi penanganan netralitas ASN
|
Lamongan (bawaslulamongan.go.id) Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu se - Provinsi Jawa Timur, melakukan evaluasi penanganan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu/Pilkada, dalam kegiatan diskusi bertajuk Kamis Manis, melalui zoom meeting. Kamis (17/9/2026)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan, M. Farid Achiyani mengatakan, diskusi seri ke - 6 menarik untuk ikuti, guna peningkatan pemahaman SDM Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamongan, terkait penanganan pelanggaran netralitas ASN.
"Kita memiliki pengalaman merekomendasikan ke BKN terkait netralitas ASN, namun kita perlu belajar dari kasus lain yang terjadi Bawaslu Kab/Kota lain," ujarnya
Sementara itu dikutip dalam diskusi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Batu, Mardiono, M.H, memaparkan masalah penanganan ASN dalam kampanye Pilkada, namun pasca rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak ada tindak lanjut. Sehingga hal ini menjadi catatan khusus, dalam diskusi tersebut.
Catatan lain, dipaparkan oleh Anggota Bawaslu Pasuruan, Zahid, dalam zoom meeting, bahwa kendala penanganan pelanggaran, seperti ASN yang tidak koperatif saat pemanggilan dan minimnya bukti menjadi catatan penting, dalam penanganan ASN pada pemilu mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Anwar Noris, S.H Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur menegaskan , bahwa Bawaslu sesuai regulasi memang tidak memiliki wewenang memutus pelanggaran ASN, kewenangan penanganan pelanggaran hanya merekomendasikan.
Ia berharap dengan adanya sistem terintegrasi (SBT) BKN, rekomendasi Bawaslu lebih cepat ditangani, karena rekomendasi pasti berbasis kajian dan bukti.
"Penanganan pelanggaran ASN harus lebih baik, karena adanya sistem memudahkan proses rekomendasi dugaan pelanggaran," pungkasnya. (LK)
LK