DI TENGAH ANCAMAN COVID-19, BAWASLU LAMONGAN SIAGA
|
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau dikenal dengan virus corona adalah penyakit menular yang disebabkan oleh sindrom pernapasan akut coronavirus 2 (SARS-CoV-2), pertama kali virus ini dideteksi di Wuhan, China, dan terus menyebar di berbagai negara. Dilansir dari kompas.com (17/03/2020) 19:15 WIB, penyebaran virus corona di seluruh dunia telah mencapai 152 negara termasuk di Indonesia.
COVID-19 dinyatakan sebagai Pandemic Global oleh World Health Organization (WHO) dan dinyatakan sebagai bencana nasional oleh Presiden Republik Indonesia, karena sampai hari ini (17/3), Indonesia telah mengonfirmasi terdapat 134 kasus.
Sehubungan dengan itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor. 0070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 (16/3), tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, sebagai usaha pencegahan dan meminimalisasi penyebaran COVID-19 dan memastikan tugas dan fungsi Bawaslu di semua jajaran tetap berjalan efektif dan efisien.
Tak tinggal diam, Bawaslu Lamongan langsung menindak lanjuti surat dengan mengadakan rapat pembahasan. Ditemui usai rapat, Koordinator Sekretariat Bawaslu Lamongan menjelaskan langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu Lamongan,
DI TENGAH ANCAMAN COVID-19, BAWASLU LAMONGAN SIAGA“Kita tindaklanjuti sebagaimana surat edaran Bawaslu RI, langkah pertama dengan menerapkan standar kebersihan di kantor seperti memberikan hand sanitizer untuk membersihkan tangan saat keluar masuk kantor. selanjutnya, kita juga akan membatasi pertemuan dengan tamu luar kantor, termasuk Bawasprov, Panwascam dan Panwasdes, selama masih bisa menggunakan alat komunikasi seperti handphone dan fax,” jelasnya.
“Untuk WFH, kami masih mempertimbangkan kebutuhan kantor, di bagian keuangan masih mengerjakan SPJ dan dari divisi-divisi juga masih melakukan pengawasan pada tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020, saat ini kami membuat jadwal piket yang tepat dan nanti surat juga ajkan di teruskan ke Panwascam untuk diterapkan hal yang sama di jajaran Panwascam”. Tutupnya dengan menjelaskan poin Work From Home di surat edaran Bawaslu RI.
Selain mengeluarkan SE untuk jajaran Bawaslu, Bawaslu RI juga memberikan rekomendasi pada KPU dalam pencegahan penyebab Virus COVID-19,
(SelviV)