Tak Kunjung Ada Pengajuan Bakal Calon, Amin Wahyudin Khawatirkan Kendala Teknis Di Sisa Masa Pendaftaran
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan _ Bawaslu Lamongan terus siaga di Kantor KPU Lamongan sejak dijadwalkannya pengajuan bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU pada 1 Mei 2023 lalu.
dari pengawasan yang dilakukan meski sudah 8 hari dibuka, nyatanya tidak satupun Partai Politik (Parpol) yang datang melakukan prosedur pengajuan bakal calon, hal ini membuat khawatir pihak Bawaslu Lamongan selaku pengawas proses pengajuan bakal calon.
"Semoga saja tidak ada kendala teknis di sisa masa pendaftaran yang tinggal 6 hari ini.
Sebab hingga hari ini belum ada satupun partai yang mengajukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lamongan," tutur Amin Wahyudin Penanggung jawab tim fasilitasi pengawasan Bawaslu Lamongan pada tahapan yang tengah berlangsung.
Kendala teknis dalam pengajuan bakal calon dapat terjadi dari hal-hal yang tidak ada atau tidak sesuai dengan aturan, juga bisa berupa permasalahan terkait dengan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
https://lamongan.bawaslu.go.id/?p=5307Sebagai informasi dokumen pengajuan bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak hanya berupa fisik namun juga memastikan pengisian data dan dokumen untuk pengajuan Bakal Calon dalam Silon telah lengkap.
_Selvi