Bawaslu Kabupaten Lamongan Musnahkan Barang Dugaan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018
|
Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lamongan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti pelanggaran, pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, di Halaman Kantor Bawaslu Kab. Lamongan. Kamis (3/9/2026)
Barang bukti pelanggaran yang dimusnahkan antara lain, 1 (Buah) Sarung dan 26 (Buah) Minyak Urut, dari bukti pelanggaran yang diregister Nomor : 004/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamongan, M. Farid Achiyani
mengatakan bahwa, barang dugaan tersebut dari retensinya sudah lama, sehingga kondisinya sudah rusak, bahkan membahayakan.
"Dalam pleno kemarin sudah kita sampaikan bahwa sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu Nomor 26 Tahun 2021 tentang pengelolaan bukti dugaan pelanggaran, bilamana kondisinya rusak dapat dimusnahkan. Bukti tersebut sudah terlalu lama kita simpan, dan dalam penyimpanan bukti tersebut diketahui baunya menyengat, ini berbahaya sehingga harus kita musnahkan," ujarnya.
Diketahui, barang yang dimusnahkan tersebut
merupakan hasil proses penanganan pelanggaran yang terbukti dan telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Lamongan pada pelaksanaan Pilkada 2018.
LK