HUMAS BUAT PERTANGGUNGJAWABAN TUGAS
|
Menindaklanjuti Perbawaslu No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perbawaslu No. 1 Tahun 2020 Tentang tata cara kerja dan pola hubungan Bawaslu dan jajarannya, pasal 15 ayat 5 huruf e yang menyebutkan Divisi Humas menyiapkan laporan laporan tahapan pemili dan pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir maka Bawaslu Jatim mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengikuti bimbingan teknis penyusunan laporan akhir kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2020 pada 8-9 Maret 2021 di gedung KORPRI Kabupaten Tuban.
dalam acara itu sempat dilakukan evaluasi terhadap kinerja humas dan dilanjutkan dengan pemapatan materi tentang penyusunan laporan akhir.
Ibu Ely Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jatim sendiri tidak menuntut Humas untuk membuat laporan yang tebal dengan ribuan kata namun Ely mengungkap ingin humas berkreasi sebaik mungkin agar laporan dapat dibuat semenarik mungkin.