Lompat ke isi utama

Berita

Rakoor Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan Diadakan Untuk Samakan Persepsi

Lamongan. BAWASLU- Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) antara unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan untuk menyamakan perspektif dalam penanganan tindak pidana pemilihan umum 2019 di Kabupaten Lamongan. Rakoor tersebut diadakan untuk pertama kalinya di Kantor Bawaslu Lamongan, Rabu (14/11/2018). Rakoor tersebut diawali dengan perkenalan personil di Jajaran Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan. Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan mengatakan, rakoor ini membawa misi untuk membangun kerjasama yang solid serta optimalisasi koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri dalam penegakan hukum proses pemilu pada pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Lamongan. "Untuk membangun kesamaan perspektif antara Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri dalam penegakan hukum Tindak Pidana Pemilu 2019 di Kabupaten Lamongan," ujar Miftahul Badar Ditambahkannya, pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu terpadu sangat penting guna mewujudkan penegakan hukum tindak pidana pemilu yang adil. Selain membahas persoalan teknis Tindak Pidana Pemilu diantara jajaran anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan, juga dibahas mengenai rencana Bimtek Panwaslu Kecamatan slaah satunya terkait Tindak Pidana Pemilu. Adapun yang memberi materi direncanakan dari Kepolisian dan Kejaksaan. Hal tersebut dimaksudkan agar terjadi kesamaan persepsi alur penanganan Tindak Pidana Pemilu.
Tag
Berita
Sumber Daya Manusia dan Organisasi