Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Penertiban APK Bersama Stakeholder, Bawaslu Kabupaten Lamongan Tegaskan Akan Menertibkan APK yang Pemasangannya Tidak Sesuai Aturan

Lamongan. BAWASLU- Rabu, 14 Nopember 2018 pukul 16.30 WIB, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan, bersama berbagai pihak mengadakan rapat koordinasi tindaklanjut pembersihan APK (Alat Peraga Kampanye) yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketidaksesuaian tersebut meliputi titik lokasi pemasangan dan cara pemasangan Hadir dalam rakoor ini KPU Kabupaten Lamongan, Polres Lamongan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP, Kesbangpol Lamongan, dan Bagian Pemerintahan Kabupaten Lamongan Rencananya APK yang tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan pada Jumat, 16 Nopember 2018. Rapat koordinasi tersebut menindaklanjuti terkait rencana penertiban APK hasil inventarisir Panwaslu di 27 Kecamatan. Kepada peserta Rapat, Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar, mengajak semua stakeholder untuk mendukung rencana penertiban APK “Sesuai ketentuan, pemasangan APK yang tidak sesuai akan dilakukan penertiban. Mohon dukungan dan kerjasamanya Bapak/Ibu” ungkapnya saat diskusi bersama peserta rakoor Sebelumnya, agenda penertiban telah disampaikan kepada seluruh Partai Politik di Kabupaten Lamongan bagi APK yang melanggar ketentuan dalam aspek titik lokasi pemasangan dan cara pemasangan. Dalam rapat juga dibahas terkait teknis dalam rangka penertiban yang sedianya dilakuakn hari Jum’at 16/11/2018. Dibahas dalam rapat berkenaan dengan aturan main Penertiban diantaranya PKPU 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2013. Disepakati dalam rapat APK yang pasti ditertibkan adalah yang dipaku di pohon dan APK yang titik lokasinya melanggar sekaligus yang melintang dijalan
Tag
Berita