Bawaslu Kabupaten Lamongan lakukan sharing session dengan Kabag Hukum Setda Lamongan
|
Lamongan, Rombongan dari Bawaslu Kabupaten Lamongan Laksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi hari Kamis (16/04/2026) di kantor Bagain Hukum Setda Lamongan setempat. Kegiatan itu diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum M. Ro'is, S.H., M.Hum, serta Miftahul Huda, S.H., M.H. beserta Jajaran lainnya.
Datang dari Bawaslu sendiri M. Syamsul selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kemudian Agus Prijambodo, Kepala Sekretariat, Hendra Rantung, Kasubbag Administrasi, Beserta Jajaran Staf Sekretariat.
Agenda ini adalah tindak lanjut dari arahan Bawaslu Provinsi saat kegiatan penguatan kelembagaan bersama jajaran Pejabat Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur di akhir tahun 2025 kemarin.
"Agenda ini adalah tindak lanjut dari arahan Koordiv. Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jatim, agar Bawaslu Kab/Kota melakukan koordinasi dengan bagian Hukum Setda di masing masing wilayah kerjanya, selain itu koordinasi diharapkan Bawaslu Kab/Kota melaksanakan _Memorandum of Agreement_ (M.o.A) juga, karena kami juga sudah melakukan _Memorandum of Understanding_ (M.o.U) dengan Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur" Begitu sebagain poin yang disampaikan M. Syamsul dalam pertemuan Tersebut.
Selanjutnya M. Syamsul menambahkan bahwa koordinasi ini semoga kedepan dapat menjadi ruang konsultasi dan sharing gagasan terkait persoalan hukum hingga pendokumentasiannya.
Menanggapi hal itu, M. Rois menyampaikan bahwa fungsi Bagian Hukum Setda Lamongan itu setidaknya ada tiga, yang pertama menjadi ruang konsultasi persoalan terkait hukum, yang kedua memberikan Pendapat Hukum _(legal opinion)_, kemudian yang terakhir sebagai ruang Pendokumentasian Produk Hukum. Kami akan senang hati menerima dan membersamai jika ada teman teman dari Bawaslu Lamongan ingin memanfaatkan tiga fungsi tersebut di atas.
Selanjutnya, Terkait M.o.A ini sepertinya dulu sudah pernah dilakukan antara Bawaslu dengan Pemda Lamongan, coba nanti kita cek bareng bareng apakah dokumen M.o.U tersebut masih ada dan atau masih berlaku, jika tidak ada atau tidak berlaku maka sebaiknya nanti segera kita perbaharui, sambung Rois.
Kemudian terkait Pendokumentasian Produk Hukum ini kebetulan ada Pak Huda ini yang yang megang Pokja JDIH di wilayah Setda Lamongan. Biar langsung dijelaskan oleh beliau. Pungkas Rois.
Miftahul Huda, selaku Ketua Tim Pokja JDIH Setda Lamongan menjelaskan bahwa seluruh dokumen hukum di Pemerintahan Daerah Kabupaten Lamongan sudah ada di website JDIH Lamongan. Misalkan teman teman dari Bawaslu Lamongan ingin sharing pengalaman terkait pengelolaan dan lainnya nanti bisa diagendakan di pertemuan selanjutnya. Ungkap Huda.
Pertemuan kurang lebih satu jam tersebut berjalan penuh dengan keakraban, kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama.