Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Reboan Perdana Bawaslu Jawa Timur Bahas Dinamika Sengketa Proses Pemilu 2024 di Malang dan Tual

Diskusi Reboan

Diskusi Reboan

Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui Divisi Penyelesaian Sengketa menggelar Zoom Meeting seri perdana “Reboan Sharing Session Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024” pada 20 Februari 2026 sebagai media pembelajaran bersama Bawaslu di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Forum ini mengangkat studi kasus sengketa Partai Amanat Nasional (PAN) dengan KPU Kota Malang dan KPU Kota Tual, dengan tujuan memperkaya perspektif serta memperkuat kapasitas penyelesaian sengketa.

Zoom meeting dimulai pukul 08.22 WIB dengan pembukaan dan pengecekan kehadiran peserta dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur serta 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku. Hadir sebagai narasumber Bapak Samsun Ninilouw, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Maluku, dan Bapak Iwan Sunaryo, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, dengan Ibu Syafitri dari Bawaslu Kota Mojokerto sebagai moderator. Turut hadir dan menjadi keynote speach, Anggota Bawaslu Jawa Timur Divisi Penyelesaian Sengketa, Bapak Rusmi Fahrizal Rustam yang menegakkan diskusi ini, dan Ketua Bawaslu Jawa Timur, Bapak A. Warits, yang memberikan penguatan dalam sesi pembukaan diskusi.

Dalam pemaparan kasus Kota Malang, Bapak Nawi, sapaan akrabnya, menjelaskan sengketa bermula dari penerbitan berita acara KPU yang menyatakan ijazah pengganti salah satu bakal calon legislatif PAN tidak memenuhi syarat karena tidak dilegalisir. Dua kali mediasi tidak dihadiri pihak Termohon dalam hal ini adalah KPU Kota Malang, sehingga perkara berlanjut ke ajudikasi. Putusan akhirnya mengabulkan permohonan sebagian, membatalkan berita acara terkait dan memerintahkan KPU memberikan waktu 2x24 jam untuk melengkapi dokumen, sepanjang memenuhi ketentuan verifikasi. Narasumber menekankan bahwa pendekatan ini ditempuh dalam kerangka menjamin hak peserta pemilu tanpa mengabaikan kepastian prosedural.

Berbeda dengan Kota Malang, kasus di Kota Tual menunjukkan kompleksitas. Semua calon (20 bakal calon DPRD) dari PAN sudah terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan mengunggah dokumen pada sistem Silon dengan benar, namun dokumen fisik pengajuan bakal calon berupa daftar bakal calon hasil perbaikan tidak pernah diserahkan ke KPU Kota Tual hingga tenggat waktu berakhir, menyebabkan PAN Kota Tual tidak ditetapkan dalam DCS Anggota DPRD Kota Tual dalam Pemilu 2024. Dalam proses pemeriksaan terungkap terjadi konflik internal partai di luar putusan, di mana sekretaris partai mengakui menahan dokumen karena tidak menyetujui komposisi calon, alias menolak pendaftaran calon. Mediasi dinyatakan gagal karena tidak tercapai kesepakatan, dan permohonan akhirnya ditolak. Putusan tersebut dikuatkan oleh Bawaslu RI setelah diajukan koreksi. Pimpinan Bawaslu Kota Tual menyampaikan bahwa meskipun secara kemanusiaan terdapat empati terhadap pemohon, keputusan tetap didasarkan pada kepastian hukum dan asas perlakuan setara bagi seluruh peserta pemilu.

Diskusi daring ini berkembang pada isu legal standing, batasan kewenangan mediasi, hingga relasi kepastian hukum dan keadilan substantif. Disampaikan bahwa secara formal kedudukan hukum pemohon terpenuhi, namun persoalan substansial muncul akibat tindakan internal partai yang berada di luar kendali prosedur penyelenggara. Bapak Samsun juga membandingkan dengan kasus serupa pada Pemilu 2019 di Kota Probolinggo, di mana terdapat kekeliruan administratif KPU sehingga permohonan dapat dikabulkan. Dalam konteks Tual, tidak ditemukan kesalahan prosedural dari KPU, yang bahkan telah berupaya aktif menghubungi partai sebelum batas akhir. Selain itu, kondisi sosial dan geografis di Maluku, termasuk peristiwa adat yang sempat membatasi aktivitas kantor KPU, turut menjadi latar yang memengaruhi dinamika sengketa.

Kegiatan diskusi reboan sharing session penyelesaian sengketa ditutup pada pukul 11.30 WIB, para narasumber menegaskan pentingnya forum lintas wilayah sebagai ruang refleksi dan penguatan kapasitas. Sebagai feedback peserta setelah mengikuti diskusi, H.M. Syamsul Bawaslu Kab. Lamongan, menyatakan diskusi reboan penyelesaian sengketa ini positif sebagai menambah wawasan baik ada tidaknya sengketa di kemudian hari, menurutnya setelah mencatat beberapa poin jalannya diskusi, hal yang paling menggembirakan adalah bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur akan meneruskan diskusi reboan ini dan berkomitmen untuk terus membangun silaturahmi kelembagaan dan memperluas ruang belajar bersama dengan wilayah-wilayah lain di luar Jawa Timur, kenapa, karena forum ini dinilai tidak hanya memperkaya pemahaman teknis penyelesaian sengketa, tetapi juga membuka perspektif mengenai tantangan geografis, sosial, dan kelembagaan yang beragam dalam praktik pengawasan pemilu di berbagai daerah.

by: Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Lamongan

Agn119