DKPP-RI PULIHKAN NAMA BAIK BAWASLU KABUPATEN LAMONGAN
|
Lamongan, 11 Juli 2019
Rabu, 10 Juli 2019 bertempat di Kantor DKPP-RI Jakarta Pusat, Majelis Sidang DKPP-RI membacakan putusan Nomor: 73-PKE-DKPP/IV/2019. Putusan tersebut merupakan putusan atas aduan salah satu masyarakat, yang mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan Miftahul Badar dan Koordiv Penindakan Pelanggaran Amin Wahyudin.
Dalam putusan tersebut DKPP-RI menyimpulkan bahwa Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dan memutuskan:
- Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
- Merehabilitasi nama baik Teradu I Miftakhul Badar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan dan Teradu II Amin Wahyudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan sejak dibacakannya Putusan ini;
- Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
- Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Sebagaimana diketahui perkara yang diputus oleh DKPP-RI tersebut bermula dari aduan masyarakat kepada DKPP-RI, yang mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan Miftahul Badar dan Koordiv Penindakan Pelanggaran Amin Wahyudin karena dinilai tidak profesional dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Lamongan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan mengonfirmasi adanya putusan DKPP-RI menolak seluruh pengaduan Pengadu,
“Kami semua merasa bersyukur, akhirnya ending perkara tersebut sudah jelas bagi kita semua. Dengan keberadaan putusan DKPP RI itu, tentu semuanya kini sudah jelas. Setelah keberadaan putusan tersebut, tentu kami bisa lebih fokus dalam tugas-tugas kami,” ujarnya.
Badar juga menambahkan harapanya kedepan setelah putusan tersebut,
“Kami berharap, ke depan ini masyarakat lebih partisipatif dan aktif. Jangan lupa mengawal kami, mengawasi kami, mengingatkan kami, agar kami senantiasa tegak lurus, istiqomah, amanah dan salamah,” tutupnya. [selvi]
*Link Download Putusan DKPP-RI No.73 Tahun 2019 :
http://dkpp.go.id/wp-content/uploads/2019/07/Putusan-No.-73-Tahun-2019_Bawaslu-Kab.-Lamongan.pdf