JAJARAN PENYELENGGARA PEMILU TERCATUT SEBAGAI ANGGOTA/PENGURUS PARPOL
|
Bawaslu dapati terdapat 275 NIK penyelenggara pemilu tercatut sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik di dalam sipol setelah melakukan pengawasan terhadap tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi berkas parpol calon peserta pemilu 2024.
Hal ini di ungkap oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam siaran pers Bawaslu di kanal YouTube nya, (15/08/22).
"Bawaslu juga mendapatkan adanya nama jajaran penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam SIPOL. Hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan vermin, setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol."
Dalam mengatasi hal itu, Rahmad Bagja mengungkap Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU, "terhadap hasil pengawasan berupa 275 NIK penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol yang dicatut dan dimasukan ke dalam SIPOL, KPU agar segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU".
Menurut data yang di sebar Bawaslu dalam Siaran Persnya, 275 nama tersebut terklasifikasi secara status ialah 216 Staf, 31 Anggota Bawaslu, 16 Tenaga Pendukung, 5 Ketua Bawaslu, 3 Bendahara, 2 Kepala Sub Bagian, 1 Koordinator Sekretariat, 1 Anggota Panwaslih.