KPU Lakukan Vermin Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Nadhim: Semua Formulir Dan Data Harus Sesuai
|
M.Nadhim Koordinator Divisi Pengawasan menjadi pengarah dalam briefing dan rapat koordinasi dengan 26 orang anggota panwas kecamatan dari divisi PHL(Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga) dan HPP(Hukum dan Penindakan Pelanggaran) di Kantor Sekretariat Bawaslu Lamongan, (2/3).
Ia menjelaskan pada peserta yang hadir mengenai apa saja yang harus menjadi fokus dalam pengawasan verifikasi administrasi (Vermin) persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2020,
“Dalam pengawasan nanti yang harus benar-benar diperhatikan adalah kesesuaian antara formulir dukungan atau formulir B.1-KWK perseorangan dengan KTP dan B.1.1-KWK perseorangan yang di hasilkan dari Silon” jelasnya.
Selain fokus pada kesesuaian formulir, ia juga menghimbau untuk memperhatikan pekerjaan atau profesi dari pemberi dukungan,
“Pekerjaan pendukung juga harus diperhatikan dalam mengawasi, TNI, POLRI, ASN, dan Penyelenggara Pemilu harus ditandai, karena akan diverifikasi ulang”. Lanjutnya.
Selanjutnya Sulkan Staff Pengawasan yang lebih akrab dipanggil Jhon menambahi penjelasan mengenai B.1-KWK, B.1.1-KWK dan B.2-KWK Perseorangan,
“B.1-KWK Perseorangan, merupakan formulir dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan atau surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, formulir itu di input pada Silon dan menjadi B.1.1-KWK Perseorangan yang lebih ringkas, dan diringkas lagi menjadi B.2-KWK Perseorangan, kemudian di tabulasi lagi per Desa,” jelasnya.
Ia menyimpulkan bahwa dari proses input data yang dilakukaan dan semua proses hingga menjadi B.1.1-KWK Perseorangan tidak akan merubah data yang ada,
“Dari semua proses itu, harusnya semua data linier dan tidak ada perbedaan, karena itu keberadaan Kita (Pengawas) disitu untuk memastikan seluruh data itu benar”, simpulan Jhon untuk menerangkan fokus pengawasan vermin kepada peserta rapat. (SelviV)