Mahkamah Konstitusi Resmi Hentikan Sengketa Pilkada Lamongan, Bawaslu Lamongan Hormati Proses Konstitusional
|
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghentikan proses sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Lamongan tahun 2024, setelah pemohon dari pasangan calon nomor urut 1, Abdul Ghofur dan Firosya Shalati, menarik kembali permohonan gugatan. Keputusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dismissal yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan, “Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan menyatakan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan.”
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh para pihak secara daring maupun luring.
Gugatan Ditolak Tanpa Pemeriksaan Pokok Perkara
Dengan dikabulkannya permohonan penarikan kembali, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara yang diajukan oleh pasangan calon Ghofur–Firosya. Sebelumnya, pasangan ini menggugat hasil rekapitulasi suara Pilkada Lamongan 2024 dengan dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun, sebelum memasuki tahap pembuktian, tim hukum pemohon mengajukan penarikan perkara kepada MK. Permintaan tersebut diterima dan menjadi dasar bagi Mahkamah untuk menerbitkan putusan dismissal atau penghentian perkara.
Bawaslu Lamongan: Hormati Proses Konstitusional
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Lamongan menyatakan menghormati seluruh proses dan putusan konstitusional yang telah ditempuh oleh para pihak.
“Kami akan terus mengawal tahapan selanjutnya sesuai tugas dan kewenangan kami. Proses hukum di MK telah selesai, kini fokus kita adalah menjaga integritas penetapan dan pelantikan kepala daerah terpilih,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lamongan
Agn119