CEGAH PELANGGARAN PENDAFTARAN DPD, BAWASLU RI TERBITKAN 6 IMBAUAN KEPADA KPU
|
Pemilu 2024 kini memasuki tahapan Pencalonan Anggota DPD sejak 06 Desember 2022, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, sebut Bawaslu telah terbitkan 6 Imbauan kepada KPU guna cegah pelanggaran dan sengkata proses tahapan pencalonan anggota DPD (05/01/2023).
Berikut Imbauan Bawaslu ke KPU pada tahapan pencalonan anggota DPD:
1. KPU Provinsi membuka aksesibilitas data seluas-luasnya bagi pengawas pemilu guna efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan.
2. KPU Provinsi wajib memberi akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan memastikan fungsinya berjalan baik.
3. KPU Provinsi wajib melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Silon kepada calon anggota DPD.
4. Memastikan tersedianya peraturan teknis yang komprehensif, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan oleh jajaran KPU.
5. KPU melakukan bimbingan teknis kepada jajaran KPU Provinsi untuk penyamaan persepsi jajaran dalam menerima dan meneliti kelengkapan dokumen.
6. KPU Provinsi wajib menerbitkan helpdesk di kantor masing-masing, guna memberikan informasi kepada masyarakat terhadap kendala dalam proses pencalonan DPD.